Pernikahan Wanita Hamil. Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak. Dan hukum perempuan hamil zina tersebut apabila menikah. pernikahan wanita hamil, terutama bagi Imam.
Hanya saja dia mencoba menenangkan diri karena. Misalnya, fenomena pernikahan wanita hamil di luar nikah. Dan hukum perempuan hamil zina tersebut apabila menikah. pernikahan wanita hamil, terutama bagi Imam.
Menikah dengan wanita hamil ada dua kemungkinan.
Dalam pernikahan wanita hamil di luar nikah, para imam mazhab fiqh. berbeda pendapat, apakah wanita yang hamil itu boleh melangsungkan. perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya atau.
Pernikahan yang dilakukan wanita meskipun dalam keadaan hamil diperbolehkan menurut mahzab syafiiyah selama pernikahan tersebut memenuhi syarat nikah dan adanya ijab kabul. Menurut pandangan mazhab Syafi'i dan Hanafi boleh menikahi wanita yang hamil zina tanpa harus menunggu. Keempat, bolehkah wanita yang tengah hamil (yakni hamil karena zina) dicampuri oleh Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan wanita yang tengah hamil karena zina itu.